Selasa, 03 Agustus 2010

Sepeda Gila (Crazy Bicycle)

OMG Stressed !!!
That so Cool !!

Trio Macan yang asli (The Real Trio Tiger)

Beautiful Sky at Jember




Taken By : Cellular Phone
Photographer : Riza Julianty
Editor : CM Editing Pictures

Jember City Indonesia on The Street



Taken by : Celullar Phone
Photographer : Riza Julianty
Editor : CM Editing Pictures

Pasar Tanjung (Tanjung Traditional Market)



Taken by : Celullar Phone
Photographer : Riza Julianty
Editing : CM Editing Picture

Chica Mayonnaise (Riza Julianty) Best Friends Hope Never Ends

aku kenalin sahabat2ku ya!



name : Bertha Julisti
nick name : bta, bertha
from : palabuhan ratu, sukabumi











name : Rini Nurbayani
nick name : Nie, neng inie
from : Cianjur














name : Endrah Kusmiyawati
nick name : endrah
from : Cianjur









thank you for being my best friends
hope we'll still together
i love you all 

Wibawa Santosa Muji

Senior High School .......

I do not know who you are closely ....

but all i know is

i like you

we didn't meet after 3 years..

you almost forgotten in my mind

but when i see you on facebook with you real name

so Appreciate!!!
and you asked me for a date

so happy to hear that

and you know what, i'm lying to my boyfried!!!
i tell him that i'm hang out with my friend (I SAID IT'S A GIRL)


but i've broke up with him now

You are so suck!
but i love you!

Sabtu, 31 Juli 2010

i call it "life vision" (Catatan Sang MSW)

24 Mei 2010 jam 17:46
i hate college,,

my work?? fuckin suck..

hate them all..

i just wanna sit alone in my room,,,

listen to melodic song ...

and think about nothing...


better day means a day when i could still felt alive,, just like mark hps said..

dasar hirup .. (Catatan Sang MSW)

25 Mei 2010 jam 20:05
gez mah kuliah pabalatak...

gajihan telat...

duit service can dibagiken wae...

pagawean beki ngabosenken...

banyak hal yang pianjingen terjadi dalam waktu bersamaan...

babi bgt... he...

anjjjjjiiiiinnnggggggg!!!!!!

hirup2...

up and down tea ieu mah... ha...

this is it.. (Catatan sang MSW)

27 Mei 2010 jam 19:37

when they put down on me..

i said... "just care with de money, cash flow!!!"

when i had to face some screwing fucking customer

i said... "just care with de money, cash flow!!!"

when i had to face all those fuckin hypocrite

i said... "just care with de money, cash flow!!!"

when i realize that fuckin boldy ass-hole only could say some bullshit

i said... "just care with de money, cash flow!!!"

when i had to face that fucking pimp who call him self spv and always licking my boss ass

i said... "just care with de money, cash flow!!!"

but now they pass the border..

enough with those shit!!!

Ehm (catatan sang MSW)

ehm...

can't wait to find a new job...

new flat..

new passion...

....


you don't have to say it i know you don't wanna be my friend anymore..

its fuckin ok brad...

....

few days a go when i made my driving lisence..
i met my x..
she just getting chubby he...
she will finish her study this aug,, and shes tryin to find a job now...

and i get something from it..

my high school ,college , work...
its not a journey ...

its only a chapter...

from dozen..

fuckin moron... (Catatan Sang MSW)

19 Juni 2010 jam 10:20

terkait dengan status saya sebelumnya..

"i write down what i want to write down..."

and some fuckin moron just dont have enough brain to figure it out..

its my right 100% to xpress my mind..

i never mention a name...

so ure the one who make de confession that you the mr/ms ASSHOLE

if what i write down just make you sick, please remove me from your friend list..

more amusing when those who complaining are those who are not in my friend list..

just tell me..

i'll help u by removing u from my friend list..

cheers (^^,)

500 days of choco.. (catatan sang MSW)

28 Juni 2010 jam 19:03
penah nonton 500 days of summer??

....

semua orang pasti pernah dealing with those kind of shit...

broken heart.. not wanted.. get hurt.. and bla.. bal.. bla..

kalo tom ketemu sama summer.. muji ketemu sama choco..(it was her real nickname)

...

akhirnya tom sadar summer wasn't the only one..

masih ada autumn... spring...

gitu jg muji...

didunia ini ga cuman ada rasa chocolatte...

ada cheese.. vanilla.. strawberry.. tiramitsu.. and many more..

so enough with cocoa...

and say to hai da other flava...

cheers..
(^^,)

Anita (catatan sang MSW)

09 Juli 2010 jam 21:27

i miss ur kiss..
i miss ur voice...

...

please sing that song again for me..
tell me that you need me
then i tell u back that i need u..
and we start kiss each other like the last time....
and we start to laugh even though we know everything was fake..

...

"i love u" you try to whisper..

i love to hear ur voice in the morning..
telling me that u run-off voice..

i love to see that stupid smile..
and drunk..

if theres a moment for me to say..
i'll tell you that you are..

the sweetest WHORE i've ever seen...
and i miss u..

sepotong version dari kemampuan membuat rima yang masih tersisa... its my root ,it wont really lost... thug life.. (Catatan Sang MSW)

day by day..
still searching the lights..
and sometime every thing just go too hi..
go too far..

and suddenly every thing just fade to black..
fade too lack..
fade too every shit dat i hate..

money makin... money wasting... every thing just worth to what it suppose to be...
not what it used to be.. used to see or what used to smell like me..
its a game.. try to play it.. try to win it..
a year and half make me just so fuckin hate it..

its only a fake friendship.. full of betrayal relationship... said you support them but few latter you just destroy it..

never try too say m-i-n-i-m-a-x but it seems that how they work..
i got a beef with all them,all those f**kin jerk
i dont have a crew,
i only have to face another ass hole who try to screw..
it hurt ur ear and eyes

thats what i learn and what i see..
never care i just try to be me..
da real me..

jangan asal nyebut aja F**k (Catatan sang MSW)

Fuck
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
For other uses, see Fuck (disambiguation).
For the UK clothes retailer, French Connection (FCUK), see French Connection (clothing).
This article is semi-protected due to vandalism.
Search Wiktionary Look up fuck in Wiktionary, the free dictionary.
Contents
[hide]

* 1 Offensiveness
* 2 Etymology
o 2.1 Flen flyys and freris
o 2.2 John le Fucker
o 2.3 Anglo-Saxon
o 2.4 Older etymology
+ 2.4.1 Via Germanic
+ 2.4.2 Via Latin or Greek
o 2.5 False etymologies
* 3 Usage history
o 3.1 Early usage
o 3.2 Rise of modern usage
* 4 Modern usage
* 5 List of recent uses
* 6 Use in politics
* 7 Censorship
o 7.1 Use in marketing
o 7.2 Freedom of expression
o 7.3 Band names
o 7.4 Holy fuck
o 7.5 In machine mistranslations
* 8 Common alternatives
* 9 See also
* 10 References
o 10.1 Further reading
o 10.2 Audio
o 10.3 Books
* 11 External links

Fuck is an English word that is generally considered profane which, in its most literal meaning, refers to the act of sexual intercourse. However, by extension it may be used to negatively characterize anything that can be dismissed, disdained, defiled, or destroyed.

"Fuck" can be used as a verb, adverb, adjective, command, interjection, noun, and can logically be used as virtually any word in a sentence (e.g., "Fuck the fucking fuckers"). Moreover, it is one of the few words in the English language which could be applied as an infix (e.g., "Am I sexy? Absofuckinglutely!"; "Bullfuckingshit!"). It has various metaphorical meanings. The verb "to be fucked" can mean "to be cheated" (e.g., "I got fucked by a scam artist"), or alternatively, to be sexually penetrated. As a noun "a fuck" or "a fucker" may describe a contemptible person. "A fuck" may mean an act of copulation. The word can be used as an interjection, and its participle is sometimes used as a strong emphatic. The verb to fuck may be used transitively or intransitively, and it appears in compounds, including fuck off, fuck up, and fuck with. In less explicit usages (but still regarded as vulgar), fuck or fuck with can mean to mess around, or to deal with unfairly or harshly. In a phrase such as "don't give a fuck", the word is the equivalent of "damn", in the sense of something having little value. In "what the fuck", it serves merely as an intensive. If something is very abnormal or annoying "this is fucked up" may be said.
Offensiveness

The word's use is considered obscene in social contexts, but may be common in informal and domestic situations. It is unclear whether the word has always been considered vulgar, and if not, when it first came to be used to describe (often in an extremely angry, hostile or belligerent manner) unpleasant circumstances or people in an intentionally offensive way, such as in the term motherfucker, one of its more common usages in some parts of the English-speaking world. In the modern English-speaking world, the word fuck is often considered highly offensive. Most English-speaking countries censor it on television and radio. A study of the attitudes of the British public found that fuck was considered the third most severe profanity and its derivative motherfucker second. Cunt was considered the most severe (Hargrave, 2000). Some have argued that the prolific usage of the word fuck has de-vulgarized it, an example of the "dysphemism treadmill". Despite its offensive nature, the word is common in popular usage.

The highly profane term remains a taboo word to many people in English-speaking countries, while others feel the word remains inappropriate in social etiquette when used by a male in the presence of women. The word also carries a sacrilegious connotation to some. Many religious people oppose the use of profane, vulgar, and "curse" words which they see as offensive to a deity. It is considered highly offensive to utter the word in the presence of children.

Non-English-speaking cultures tend to recognize the word's vulgarity. However, it generally is not censored as frequently in those forums.

The Canadian Press now considers the word to be commonplace and has added usage advice to the Canadian Press Caps and Spelling guide.[1]
Etymology

The Oxford English Dictionary states that the ultimate etymology is uncertain, but that the word is "probably cognate" with a number of native Germanic words with meanings involving striking, rubbing, and having sex.[2]
Flen flyys and freris

The usually accepted first known occurrence is in code in a poem in a mixture of Latin and English composed some time before 1500. The poem, which satirizes the Carmelite friars of Cambridge, England, takes its title, "Flen flyys", from the first words of its opening line, Flen, flyys, and freris (= "Fleas, flies, and friars"). The line that contains fuck reads Non sunt in coeli, quia gxddbov xxkxzt pg ifmk. Removing the substitution cipher (here, replacing each letter by the next letter in alphabetical order, as the English alphabet was then) on the phrase "gxddbov xxkxzt pg ifmk" yields non sunt in coeli, quia fvccant vvivys of heli, which translated means, "They are not in heaven because they fuck wives of Ely".[3] The phrase was coded likely because it accused some Church personnel of misbehaving; it is uncertain to what extent the word fuck was considered acceptable at the time. (The stem of fvccant is an English word used as Latin: English medieval Latin has many examples of writers using English words when they did not know the Latin word: "workmannus" is an example.)
John le Fucker

A man's name, John le Fucker, is said to be reported from AD 1278, but the report is doubtful: an email discussion on Linguist List says:

This name has been exhaustively argued over ... The "John le Fucker" reference first appears in Carl Buck's 1949 Indo-European dictionary. Buck does not supply a citation as to where he found the name. No one has subsequently found the manuscript in which it is alleged to have appeared. If the citation is genuine and not an error, it is most likely a spelling variant of "fulcher", meaning soldier.[4]

Anglo-Saxon

An Anglo-Saxon charter[5][6] granted by Offa, king of Mercia, dated AD 772, granting land at Bexhill, Sussex to a bishop, includes this text in a mixture of Anglo-Saxon language and Latin:

Þonne syndon þa gauolland þas utlandes into Bexlea in hiis locis qui appellantur hiis nominibus: on Berna hornan .iii. hida, on Wyrtlesham .i., on Ibbanhyrste .i., on Croghyrste .viii., on Hrigce .i., on Gyllingan .ii., on Fuccerham 7 and on Blacanbrocan .i., on Ikelesham .iii.;

Then the tax-lands of the outland belonging to Bexley are in these places which are called by these names: at Barnhorne 3 hides, at Wyrtlesham [Worsham farm near Bexhill ] 1, at Ibbanhyrst 1, at Crowhurst 8, at (Rye? The ridge north of Hastings?) 1, at Gillingham 2, at Fuccerham and at Blackbrook [may be Black Brooks in Westfield village just north of Hastings ] 1, at Icklesham 3.

The placename Fuccerham looks like either "the home (hām) of the fucker or fuckers" or "the enclosed pasture (hamm) of the fucker or fuckers", who may have been a once-notorious man, or a locally well-known stud male animal, or a group of such, or something unrelated.[citation needed]
Older etymology
Via Germanic

The word has probable cognates in other Germanic languages, such as German ficken (to fuck); Dutch fokken (to breed, to strike, to beget); dialectal Norwegian fukka (to copulate), and dialectal Swedish fokka (to strike, to copulate) and fock (penis).[2] This points to a possible etymology where Common Germanic fuk– comes from an Indo-European root meaning "to strike", cognate with non-Germanic words such as Latin pugnus "fist".[2] By reverse application of Grimm's law, this hypothetical root has the form *pug–. In early Proto-Germanic the word was likely used at first as a slang or euphemistic replacement for an older word for intercourse, and then became the usual word for intercourse.[citation needed]

Yet another possible etymology is from the Old High German word pfluog, meaning "to plow, as in a field". This is supported in part by a book by Carl Jung, Psychology of the Unconscious: A Study of the Transformations and Symbolisms of the Libido, in which he discusses the "primitive play of words" and the phallic representation of the plough, including its appearance on a vase found in an archaeological dig near Florence, Italy, which depicts six ithyphallic (erect-penised) men carrying a plow.

The original Indo-European root for to copulate is likely to be * h3yebh– or *h3eybh–, which is attested in Sanskrit यभति (yabhati), Russian ебать (yebat'), Polish jebać, and Serbian jebati, among others: compare the Greek verb οἴφω (oíphō) = "I have sex with", and the Greek noun Ζέφυρος (Zéphyros) (which references a Greek belief that the west wind Zephyrus caused pregnancy).
Via Latin or Greek

* Other possible connections are to Latin fūtuere (almost exactly the same meaning as the English verb "to fuck"); but it would have to be explained how the word reached Scandinavia from Roman contact, and how the t became k.[citation needed] From fūtuere came French foutre, Catalan fotre, Italian fottere, Romanian futere, vulgar peninsular Spanish follar and joder, and Portuguese foder. However, there is considerable doubt and no clear lineage for these derivations. These roots, even if cognates, are not the original Indo-European word for to copulate, but Wayland Young (who agrees that these words are related) argues that they derive from the Indo-European *bhu– or *bhug– ("be", "become"), or as causative "create" [see Young, 1964]. A possible intermediate might be a Latin 4th-declension verbal noun *fūtus, with possible meanings including "act of (pro)creating".
* A derivation from Latin facere = "to do", "to make" has been suggested.[citation needed]
* Greek phyō (φυω) has various meanings, including (of a man) "to beget", or (of a woman), "to give birth to".[7] Its perfect tense pephyka (πεφυκα) can be likened to "fuck" and its equivalents in other Germanic languages.[7]

False etymologies

One reason that the word fuck is so hard to trace etymologically is that it was used far more extensively in common speech than in easily traceable written forms. There are several urban-legend false etymologies postulating an acronymic origin for the word. None of these acronyms were ever heard before the 1960s, according to the authoritative lexicographical work The F-Word, and thus are backronyms. In any event, the word fuck has been in use far too long for some of these supposed origins to be possible. Some of these urban legends are that the word fuck came from Irish law. If a couple were caught committing adultery, they would be punished "For Unlawful Carnal Knowledge In the Nude", with "FUCKIN" written on the stocks above them to denote the crime. Another theory is that of a royal permission. During the Black Death in the Middle Ages, towns were trying to control populations and their interactions. Since uncontaminated resources were scarce, many towns required permission to have children. Hence, the legend goes, that couples that were having children were required to first obtain royal permission (usually from a local magistrate or lord) and then place a sign somewhere visible from the road in their home that said "Fornicating Under Consent of King", which was later shortened to "FUCK". This story is hard to document but has persisted in oral and literary traditions for many years; however, it has been demonstrated to be an urban legend.[8]

The word "fuck" did not come from any of:

* "File Under Carnal Knowledge"
* "Fornication Under the Christian King"
* "Fornication Under the Command of the King"
* "Fornication Under Carnal/Cardinal Knowledge"
* "False Use of Carnal Knowledge"
* "Felonious Use of Carnal Knowledge"
* "Felonious Unlawful Carnal Knowledge"
* "Full-On Unlawful Carnal Knowledge"
* "For Unlawful Carnal Knowledge"
* "Found Under Carnal Knowledge"
* "Found Unlawful Carnal Knowledge"
* "Forced Unlawful Carnal Knowledge" (referring to the crime of rape)

Usage history
Early usage

Its first known use as a verb meaning to have sexual intercourse is in "Flen flyys", written around 1475.

William Dunbar's 1503 poem "Brash of Wowing" includes the lines: "Yit be his feiris he wald haue fukkit: / Ye brek my hairt, my bony ane" (ll. 13–14).

John Florio's 1598 Italian-English dictionary, A Worlde of Wordes, included the term, along with several now-archaic, but then vulgar synonyms, in this definition:

* Fottere: To jape, to sard, to fucke, to swive, to occupy.

Of these, "occupy" and "jape" still survive as verbs, though with less profane meanings, while "sard" was a descendant of the Anglo-Saxon verb seordan (or seorðan,
While Shakespeare never used the term explicitly; he hinted at it in comic scenes in a few plays. The Merry Wives of Windsor (IV.i) contains the expression focative case (see vocative case). In Henry V (IV.iv), Pistol threatens to firk (strike) a soldier, a euphemism for fuck.
Rise of modern usage

Though it appeared in John Ash's 1775 A New and Complete Dictionary, listed as "low" and "vulgar," and appearing with several definitions,[9] fuck did not appear in any widely-consulted dictionary of the English language from 1795 to 1965. Its first appearance in the Oxford English Dictionary (along with the word cunt) was in 1972. There is anecdotal evidence of its use during the American Civil War. [citation needed]
Modern usage

Most literally, to fuck is to copulate, but it is also used as a more general expletive or intensifier. Some instances of the word can be taken at face value, such as "Let's fuck," "I would fuck her/him", or "He/she fucks." Other uses are dysphemistic: The sexual connotation, usually connected to masturbation (in the case of "go fuck yourself" or "go fuck your ass") is invoked to incite additional disgust, or express anger or outrage. For example, "Fuck that!", "Fuck no!", "Fuck off", or "Fuck you!". By itself, fuck is usually used as an exclamation, indicating surprise, pain, fear, disgust, disappointment, anger, or a sense of extreme elation. In this usage, there is no connection to the sexual meaning of the word implied, and is used purely for its "strength" as a vulgarity. Additionally, other uses are similarly vacuous; fuck (or variations such as "the fuck" or "fucking") could be removed and leave a sentence of identical syntactical meaning. For example, rap music often uses the word fucking as an emphatic adjective ("I'm the fucking man") for the word's rhythmic properties.

Insertion of the trochaic word fucking can also be used as an exercise for diagnosing the cadence of an English-language word. This is the use of "fuck" or more specifically "fucking" as an infix, or more properly, a tmesis (see expletive infixation). For example, the word in-fucking-credible sounds acceptable to the English ear, and is in fairly common use, while incred-fucking-ible would sound very clumsy (though, depending on the context, this might be perceived as a humorous improvisation of the word). "Absofuckinglutely" and "motherfucking" are also common uses of "fuck" as an affix. While neither dysphemistic nor connected to the sexual connotations of the word, even the vacuous usages are considered offensive and gratuitous, and censored in some media. For example, "None of your fucking business!" or "Shut the fuck up!" A common insult is "Get fucked," which in a non-offensive context would translate as "get stuffed". The word is one of the few that has legitimate colloquial usage as a verb, adverb, adjective, command, conjunction, exclamatory, noun and pronoun.

In another usage, the word fucker is used as a term of endearment rather than antipathy. This usage is not uncommon; to say "you're one smart fucker" is often a term of affection. However, because of its ambiguity and vulgarity, the word fucker in reference to another person can easily be misinterpreted. Though fuck can serve as a noun, the fucker form is used in a context that refers to an individual. Normally in these cases, if fuck is used instead of fucker, the sentence refers to the sexual ability of the subject (for example, "He's a great fuck!"), although confusingly in a minority of occasions the word "fuck" can hold the exact same meaning as "fucker" (e.g., when preceded by an adjective: "You're a pretty clever fuck.").

Related to fucker is the word motherfucker. Sometimes used as an extreme insult—an accusation of incest—this term is also occasionally used to connote respectful awe. For example, "He's a mean motherfucker" does not mean "He's abusive, filthy and copulates with his mother," but "He's someone to be afraid of." In this context, some gang members might even describe themselves as "motherfuckers." Motherfucker can be used as a rhythmic filler in hip hop, rap or dance music. The word "fuck" is used in many forms of music. A good example of this is in The Crystal Method's song "Name of the Game." At about 3:30 into the song, there's a dramatic buildup and then a sudden pause. To fill the space, an audio sample of someone exclaiming motherfucker (or, as it's pronounced, "mutha fucka") is injected, filling the gap with perfect rhythm. Perhaps motherfucker's rhythmic compatibility is due to its quadrisyllabic pronunciation, making it a natural fit for popular music that is written in 4/4 metre. Also contributing to its use in aggressive, high-energy music is the fact that it includes a hard "k" sound in its third syllable, making it easy to exclaim, particularly when pronounced as "mutha fucka." Despite these rhythmic qualities, motherfucker has not become as accepted in English usage as its root fuck.

A more succinct example of the flexibility of the word is its use as almost every word in a sentence. The phrase "Fuck you, you fucking fuck!" is a memorable quote from the movie Blue Velvet from 1986, and is still used today as heard in Strapping Young Lad's "You Suck" from their 2006 album The New Black. Another example is, "Fuck the fucking fuckers!" Because of its vulgar status, the word fuck is usually restricted in mass media and barred from titles in the United States. In 2002, when the controversial French film Baise-moi (2000) was released in the USA, its title was changed to Rape Me, rather than the literal Fuck Me, though this may have been for effect. Similarly, the Swedish film Fucking Åmål was retitled Show Me Love.

Online forums and public blogs may censor the word by use of automatic filters. For example, Fark.com replaces the word fuck with fark. Others replace the word with asterisks (****) to censor it (and other profanities) entirely. To avert these filters, many online posters will use the word fvck. This particular alteration is in common usage at the Massachusetts Institute of Technology, where students use it in reference to the inscriptions on MIT's neoclassical buildings, in which the letter U is replaced by V. A typical coinage in this idiom would be "I'm fvcked by the Institvte." (Other less common spellings to cheat a censor are "fück" and "phuck.") Another way to bypass a word filter is to use leet (Fuck becomes F(_)c|< or |=(_)Ck to name a couple.)

The word fuck is a component of many acronyms, some of which—like SNAFU and FUBAR—date as far back as World War II. Many more recent coinages, such as the shorthand "WTF?" for "what the fuck?," or "STFU" for "shut the fuck up," have been widely extant on the Internet, and may count as examples of memes. Many acronyms will also have an F or MF added to increase emphasis, for example OMG (Oh My God) becomes OMFG (Oh My Fucking God). Abbreviated versions of the word tend not to be considered as offensive. Despite the proclaimed vulgarity of the word, several comedians rely on fuck for comedic routines. George Carlin created several literary works based upon the word. Other comedians who use or used the word consistently in their routines include Denis Leary, Lewis Black, Andrew Dice Clay, Chris Rock, Richard Pryor, Eddie Murphy, and Sam Kinison.
List of recent uses

In 1928, D. H. Lawrence's novel Lady Chatterley's Lover gained notoriety for its frequent use of the words fuck, fucked, and fucking. Perhaps the earliest usage of the word in popular music was the 1938 Eddy Duchin release of the Louis Armstrong song "Ol' Man Mose". The words created a scandal at the time, resulting in sales of 170,000 copies during the Great Depression years when sales of 20,000 were considered blockbuster. The verse reads:

(We believe) He kicked the bucket,
(We believe) Yeah man, buck-buck-bucket,
(We believe) He kicked the bucket and ol' man mose is dead,
(We believe) Ahh, fuck it!
(We believe) Buck-buck-bucket,
(We believe) He kicked the bucket and ol' man mose is dead.

The liberal usage of the word (and other vulgarisms) by certain artists (such as James Joyce, Henry Miller, Lenny Bruce, Peter Cook and Dudley Moore, in their Derek and Clive personas) has led to the banning of their works and criminal charges of obscenity. After Norman Mailer's publishers convinced him to bowdlerize fuck as fug in his work The Naked and the Dead (1948), Tallulah Bankhead supposedly greeted him with the quip, "So you're the young man who can't spell fuck." In fact, according to Mailer, the quip was devised by Bankhead's PR man. He and Bankhead didn't meet until 1966 and did not discuss the word then. The rock group The Fugs named themselves after the Mailer euphemism.

The Catcher in the Rye by J. D. Salinger featured an early use of fuck you in print. First published in the United States in 1951, the novel remains controversial to this day due to its use of the word, standing at number 13 for the most banned books from 1990–2000 according to the American Library Association.[10] The book offers a blunt portrayal of the main character's reaction to the existence of the word, and all that it means.

One of the earliest mainstream Hollywood movies to use the word fuck was director Robert Altman's irreverent antiwar film, MASH, released in 1970 at the height of the Vietnam War. During the football game sequence about three-quarters of the way through the film, one of the MASH linemen says to an 8063rd offensive player, "All right, bud, your fuckin' head is coming right off." Also, former Beatle John Lennon's 1971 release "Working Class Hero" featured use of the word, which was rare in music at the time and caused it to, at most, be played only in segments on the radio.

The first uncensored use of the word on scripted national television was on a July 14, 2010 repeat of the Castle episode "The Double Down". Interestingly rated TV-PG.

Aku Rindu Koil (catatan sang MSW)

orang bilang masa depan hilang saat kita
terbang tak berpendidikan tak bergelar
panjang tanpa pengalaman

orang bilang kau siasiakan hidupmu untuk
musik hingar bingar tak ada yang dengar

New Season New Theme, New Hopefully (Catatan Sang MSW)

he..

new season...
new theme..
new job.. hopefully...



and something that beyond of my control...
new problem...

Faith and Destiny (catatan sang MSW)

its not an excuse to give up...
but a sweet alliby to end up all worry...
to stop thinkin bout what i used to think...
....
i do what i could do then i just seat next to window...
watching..
would it come..
or would faith and destiny kill it down before i grab it...

Contoh Surat lamaran Pekerjaan (Catatan Sang Laki-lakiku)

Jakarta, 1 Juli 2008

Kepada Yth,
HRD Manager
PT. Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Jl. Jend. Sudirman Kav 123
Jakarta 12920
INDONESIA

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Presiden Direktur Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda).

Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.

Hormat Saya,

Nama Lengkap Anda
Email : email@namadomain.com
Mobile Phone : +62XXXXXXXXX

Rabu, 07 Juli 2010

Cara Pemanenan Alpukat

Cara Pemanenan Alpukat

Umumnya memanen buah alpukat dilakukan secara manual, yaitu dipetik menggunakan tangan. Apabila kondisi fisik pohon tidak memungkinkan untuk dipanjat, maka panen dapat dibantu dengan menggunakan alat/galah yang diberi tangguk kain/goni pada ujungnya/tangga. Saat dipanen, buah harus dipetik/dipotong bersama sedikit tangkai buahnya (3-5 cm) untuk mencegah memar, luka/infeksi pada bagian dekat tangkai buah. Periode Panen Biasanya alpukat mengalami musim berbunga pada awal musim hujan, dan musim berbuah lebatnya biasanya pada bulan Desember, Januari, dan Februari.

Selasa, 22 Juni 2010

Pengalengan Bahan Pangan Nabati ( Koktail Buah, Cincau dan Sayuran/Sop )

Pengalengan Bahan Pangan Nabati
( Koktail Buah, Cincau dan Sayuran/Sop )


A. Tujuan:
1. Mengawetkan bahan pangan nabati dengan metode pengemasan dalam kaleng dengan tujuan untuk meningkatkan daya simpan produk tersebut.
2. Mendiskripsikan langkah-langkah kerja pada proses pengalengan berbagai jenis bahan pangan nabati
3. Menganalisa kualitas fisik, kimia dan organoleptik hasil pengalengan nabati
4. Menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas bahan nabati dalam proses pengalengan

Pengalengan Bahan Pangan Hewani (Rawon & Ikan)

Pengalengan Bahan Pangan Hewani
(Rawon & Ikan)



A. Tujuan:
1. Mengawetkan bahan pangan nabati dengan metode pengemasan dikemas dalam kaleng dengan tujuan untuk meningkatkan daya simpan produk hewani
2. Mendiskripsikan langkah-langkah kerja pada proses pengalengan berbagai jenis bahan pangan hewani
3. Menganalisa kualitas fisik dan organoleptik hasil pengalengan hewani
4. Menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas bahan hewani dalam proses pengalengan

Logan Lerman Girlfriend (pacar logan lerman)

Bagi para penggemar Percy Jackson and The Lightening Thief pasti kaget kalau tau ternyata Logan lerman punya kekasih asli orang Indonesia , siap-siap cemburu...ini foto-fotonya.. lihatlah


ternyata.... fotonya nggak banget deh..... hahha... cuman editan gak penting wkwkwk... maaf ya..

Rabu, 09 Juni 2010

Cara membuat dan mekanisme Biogas dari Kotoran Sapi

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir ini energi merupakan persoalan yang krusial didunia. Peningkatan permintaan energi yang disebabkan oleh pertumbuhan populasi penduduk dan menipisnya sumber cadangan minyak dunia serta permasalahan emisi dari bahan bakar fosil memberikan tekanan kepada setiap negara untuk segera memproduksi dan menggunakan energi terbaharukan. Selain itu, peningkatan harga minyak dunia juga menjadi alasan yang serius yang menimpa banyak negara di dunia terutama Indonesia. Lonjakan harga minyak dunia akan memberikan dampak yang besar bagi pembangunan bangsa Indonesia. Menurut data ESDM (2006) cadangan minyak Indonesia hanya tersisa sekitar 9 milliar barel. Apabila terus dikonsumsi tanpa ditemukannya cadangan minyak baru, diperkirakan cadangan minyak ini akan habis dalam dua dekade mendatang.

LAPORAN PRAKTIKUM PENGUJIAN SUHU, WARNA DAN BAU PADA AIR LIMBAH

LAPORAN PRAKTIKUM
PENGUJIAN SUHU, WARNA DAN BAU PADA AIR LIMBAH


A. ACARA
Praktikum pengujian suhu, warna dan bau pada air limbah

B. PRINSIP
• Suhu
Suhu diukur dengan mengunakan thermometer raksa/alkohol
• Warna
Warna diuji dengan alat kolorimeter ketika media yang diuji akan diberikan cahaya dan akan ada yang diserap dan yang diteruskan, kemudian dimunculkan berupa angka oleh alat.
• Bau
Bau diamati secara organoleptik menggunakan indera penciuman

Cara Membuat Susu Kedelai

Susu Kedelai

Bahan
250gr kacang kedelai, cuci bersih.
1,5L air
150 gr gula pasir
3 lembar daun pandan, ikat
3 lbr daun jeruk.

Cara membuat

1. Rendam kedelai dengan air hangat selama 24 jam. Setelah mekar, cuci bersih dan buang kulitnya.
2. Blender dengan 1,5 L air sampai benar2 halus. Saring.
3. Rebus dengan api sedang dicampur dengan gula, daun pandan dan daun jeruk. Aduk2 sampai mendidih, jangan sampai meluap.
4. Setelah dingin saring dengan kain katun yang bersih. Sajikan hangat atau dingin sesuai selera.

Rabu, 02 Juni 2010

PENGARUH DAN PERKEMBANGAN IPTEK (ILMU PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI)

A. DAMPAK PERKEMBANGAN IPA DAN IPTEK BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan IPA yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari,bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPA dan IPTEK, telah banyak berpengaruh bagi kehidupan manusia pada umumnya. Misalnya dengan adanya Internet ,mobil, motor, Alat-alat industri yang serba canggih,obat-obat pertanian yang semua itu adalah hasil perkembangan IPA dan IPTEK dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sangat berpengaruh bagi manusia dewasa ini.

Dengah adanya internet,setiap orang di manapun kapanpun dapat mengakses informasi di bumi belahan manapun cukup dengan duduk di depan computer atau alat yang dapat mengakses internet.Dengan kemudahan itu,dunia sekarang ini sedang berubah secara revolusioner dari masyarakat pertanian menjadi masyarakat perindustrian,dari manual menjadi serba digital dari bisnis yang hanya bersifat nasional kini telah berubah menjadi bisnis yang transnasional (antar negara) sebagai akibat dari semakin cepatnya peredaran informasi di dunia yang menuntut manusia untuk bergerak lebih cepat.

Namun demikian,internet bukanlah sarana yang sepenuhnya menguntungkan manusia, ini karena disamping internet memberi kemaslahatan bagi manusia, internet pun menyumbang dampak yang negatif, bahkan dampak yang dihasilkan internet tidak dapat dipandang remeh. Kerusakan yang disebabkannya tergolong dalam tingkat yang serius

Sebagai contoh Teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, namun dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa yang akan datang.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.

Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

Pornografi dan pornoaksi adalah dampak perkembangan teknologi yang akhir-akhir ini sangat disorot di Indonesia yang pada tahun 2008 lalu telah diresmikan Undang pornografi dan Pornoaksi,ini membuktikan bahwa dampak buruk teknologi internet utamanya telah sangat meresahkan masyarakat Banyaknya tindak criminal Pemerkosaan dan pelecehan seksual menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi juga menimbulkan dampak yang buruk

Dalam bidang pertanian, manusia menemukan cara yang yang lebih efektif untuk mendapatkan hasil tanaman yang lebih baik yaitu dengan menggunakan berbagai macam pupuk buatan yang dijual secara bebas.dengan menggunakan pupuk tersebut para petani dapat mendapatkan hasil yang berlipat ganda dalam waktu yang relatif singkat

Akan tetapi keuntungan yang begitu menggiurkan tersebut juga tidak luput dari dampak yang negative bagaimana tidak,hampir semua teknologi untuk pertanian menggunakan bahan yang bersifat kimia yang bila dikonsumsi dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang membahayakan. Kita ambil contoh tumbuhan padi di Indonesia kini hampir pasti menggunakan pupuk yang bersifat kimiawi memang hasil yang diperoleh terlihat lebih baik dan lebih berkualitas namun jika dikonsumsi secara terus menerus maka bahan kimia yang ada dalam padi akan mengendap dalam tubuh yang dapat menggangu kesehatan manusia.

Dalam bidang industri juga berperan besar dalam memanfaatkan perkembangan IPTEK dan IPA alat-alat yang digunakan dalam industri, kini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagian besar industri di dunia kini telah beralih ke mesin yang serba canggih dan otomatis hasil perkembangan IPTEK.Dengan mesin-mesin itu, produksi dapat ditingkatkan sedemikian rupa tanpa terbayangkan sebelumnya sehingga dapat menggantikan tenaga manusia, ini juga merupakan suatu dilema yang menyedihkan karena dengan bertambah banyaknya alat-alat yang canggih itu, justru tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin sedikit sehingga jumlah pengangguran di dunia semakin banyak dari tahun ke tahun.Selain itu,industri juga menyumbang pencemaran udara yang kian hari, kian memprihatinkan.

Pencemaran udara yang semakin hari semakin parah ini sekarang telah menimbulkan fenomena alam yang dahsyat yang kita sebut Global Warming (pemanasan global) yang ada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia sendiri, pemanasan yang terjadi di bumi ini menimbulkan fenomena alam yang tak menentu pasang air laut yang di luar batas kewajaran mengakibatkan beberapa pulau kecil di bumi ini telah tenggelam sebagai akibat mencairnya gunung es di kutub utara dan selatan sekarang tinggal kita tunggu saja kapan daratan yang kita diami ini juga tenggelam jika tidak ada solusi yang tepat untuk permasalahan ini.
Dengan adanya dampak IPTEK yang sedemikian besar terlepas baik atau buruk,perkembangan IPTEK dan IPA tidak seharusnya dihambat bahkan harus didukung dan diarahkan ke arah yang positif dan menguntungkan tidak hanya dari segi ekonomi tapi juga dari segi ekologi dan sosial misalnya dengan menciptakan alat-alat yang ramah terhadap lingkungan

Dalam hal pencemaran lingkungan misalnya,kita dapat menggunakan prinsip 3 R yaitu Reduce (mengurangi) dampak negatif bagi lingkungan Recycle (mendaur Ulang) bahan-bahan yang masih dapat dimanfaatkan kembali dan Reuse (Menggunakan kembali) barang-barang yang massih dapat digunakan dengan jalan ini diharapkan dampak negative teknologi terhadap lingkungan dapat setidaknya diminimalisasi

Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas,sebaiknya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas. Satu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi modern yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu

B. Dampak IPTEK Pada Bidang Teknologi Informasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.
Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya. Peristiwa kejahatan mayantara yang pernah menimpa situs Mabes TNI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mabes Polri dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia merupakan sisi gelap dari kejahatan teknologi informasi yang memanfaatkan kecanggihan internet. Begitu juga situs Microsoft, NASA dan Pentagon tidak luput pula dari para hacker nakal untuk mengacaukan sistem informasi dan data yang dimiliki oleh negara adidaya, Amerika Serikat. Ketegangan antara Cina dengan Amerika Serikat sempat pula mengarah pada perang hacker karena mengubah situs FBI menjadi wajah pilot Cina yang tewas dalam suatu insiden di Laut Cina Selatan dengan pesawat pengintai Amerika yang berada di wilayah udara Cina.
Semua peristiwa di atas adalah beberapa contoh disalahgunakannya kemajuan teknologi informasi untuk tujuan buruk yang dapat merugikan pihak lain dalam tatanan dunia semakin maju dalam globalisasi ekonomi. Inilah sebenarnya salah satu sisi paling buruk yang tidak dapat dihindarkan dan disembunyikan dari kemajuan teknologi informasi dewasa ini sebagaimana pernah diramalkan oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene bakal ada perubahan dunia menjadi perkampungan global (global village) dengan pola satu sistem perekonomian atau single economy system, yaitu sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi demikian dapat menyebabkan orang menghalalkan segala cara, terutama pada saat berlakunya pasar bebas (free market) untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan sarana teknologi canggih. Masalah ini segera menjadi pusat perhatian dari masyarakat internasional. Pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Millenium di Quebec, Kanada, tanggal 19 September 2000 merumuskan perlunya kewaspadaan terhadap perkembangan cybercrimes yang dapat merusak sistem dan data vital teknologi perusahaan dalam kegiatan masyarakat industri. Panitia Kerja Perlindungan Data Dewan Eropa (The Data Protection Working Party of Europe Council) menyatakan pula bahwa cybercrimes adalah bagian sisi paling buruk dari masyarakat informasi yang perlu ditanggulangi dalam waktu singkat. Konperensi Cybercrimes International di London, Februari 2001 menyatakan dengan tegas bahwa cybercrime adalah salah satu dari aktivitas kriminal yang paling cepat tumbuh di planet bumi ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa besarnya yang mencapai US $ 40 miliar per tahun. Di Amerika Serikat menurut hasil penelitian dari United States of Computer Security Institute (USCSI) menunjukkan bahwa sekitar 90% perusahaan (corporates) berskala besar mengaku telah mendeteksi adanya pelanggaran keamanan terhadap sistem komputerisasi yang mereka gunakan dalam kegiatan industri. Sebanyak 273 perusahaan di sana telah mengalami finantial losses yang cukup signifikan untuk tambahan modal bagi perkembangan perusahaan tersebut. Nilai kerugian mencapai US $ 265 juta dan sebagian besar dari transaksi ilegal
Bagi Indonesia sebagai suatu negara berkembang dan kepulauan yang cukup besar tidak akan luput dari pengaruh perkembangan buruk teknologi informasi dewasa ini maupun masa depan. Masalah ini perlu ditanggulangi supaya tidak menjadi korban kejahatan mayantara dengan kerugian besar bagi warga masyarakat, bangsa dan negara mengingat negeri ini amat rentan dengan pelbagai bentuk kejahatan sebagai dampak dari kemajuan iptek, baik oleh hacker/cracker nakal di dalam maupun luar negeri.

C. Makna dan Perkembangan Kejahatan Mayantara
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology).
Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Contohnya adalah teknologi yang dimiliki Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Israel. Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas.

Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi moderen yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu.
Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat moderen amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan. Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Kejahatan dengan jangkauan korban yang memiliki data penting ini dapat menimpa siapa dan kapan saja mengingat akses teknologi mayantara pada masa depan sulit untuk menyembunyikan sesuatu data yang paling dirahasiakan, termasuk data negara.

Kejahatan ini beraspek pada masalah hukum internasional mengingat pendapat J.G Starke, bahwa ada kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain dan hubungan negara-negara dengan individu serta kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan atau badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional. Kejahatan mayantara sudah jelas akan dapat menjangkau pada kepentingan masyarakat internasional. Ini cukup berarti menurut Romli Atmasasmita, karena adanya standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut yang harus dapat melindungi kepentingan semua pihak. Segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi adalah menyalahgunakan kemudahan teknologi digital untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan bagi pihak lain. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut dapat berupa spionase informasi, pencurian data, pemalsuan kartu kredit (credit card), penyebaran virus komputer, pornografi orang dewasa dan anak, penyebaran e-mail bermasalah hingga kampanye anti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), terorisme dan ekstrimisme di internet. Semua bentuk kejahatan mayantara tersebut amat merugikan bagi kepentingan individu, kelompok masyarakat, bangsa dan negara bahkan internasional yang mendambakan selalu terwujudnya perdamaian abadi dalam tatanan masyarakat ekonomi global.

Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.

Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan.

Merujuk pada sistematika Draft Convention on Cybercrime dari Dewan Eropa (Council of Europe) yaitu Draft No. 25, Desember 2000 dimana konvensi ini ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Bulgaria, maka Barda Nanawi Arief memberikan kategori cybercrime sebagai delik dalam empat hal sebagai berikut. Pertama, delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk di dalamnya (a) mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal acces), (b) tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception), (c) tanpa hak merusak data (data interference), (d) tanpa hak mengganggu sistem (system interference), (e) menyalahgunakan perlengkapan (misuse of devices). Kedua, delik-delik yang berhubungan dengan komputer berupa pemalsuan dan penipuan dengan komputer (computer related offences : forgery and fraud). Ketiga, delik-delik yang bermuatan tentang pornografi anak (content-related offences, child pornography). Keempat, delik-delik yang berhubungan dengan masalah hak cipta (offences related to infringements of copyright).
Sementara Mardjono Reksodiputro dengan mengutip pendapat Eric J. Sinrod dan William P. Reilly melihat kebijakan formulasi cybercrime dapat dilakukan dalam dua pendekatan. Pertama, menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan pemakaian teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya dengan penambahan pasal tertentu dalam konsep RUU KUHP Baru. Kedua, menganggapnya sebagai kejahatan baru (new category of crime) yang amat membutuhkan suatu kerangka hukum baru (new legal framework) dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi) dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.

Kendati ketentuan dalam KUHP belum bisa menjangkau atau memidana para pelaku kejahatan ini dengan tepat dan undang-undang teknologi informasi belum ada yang dapat mengatur masalah penyalahgunaan teknologi, akan tetapi kejahatan mayantara harus tetap menjadi prioritas utama penegak hukum kepolisian untuk menanggulanginya. Dampak buruk teknologi menjadi masalah serius bagi umat manusia pada masa depan, apabila disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud untuk menarik keuntungan ataupun mengacaukan data penting pihak lain bahkan negara bisa menjadi korbannya.
Keadaan ini tidak dapat dihindarkan mengingat salah satu ciri dari masyarakat moderen adalah kecenderungan untuk menggunakan teknologi dalam segenap aspek kehidupannya. Perkembangan teknologi digital tidak dapat dihentikan oleh siapa pun sebagai wujud dari hasil kebudayaan. Di sini menjadi tugas dari pihak pemerintah, penegak hukum kepolisian dan warga masyarakat untuk mampu mengantisipasi setiap bentuk kemajuan teknologi digital yang pesat sehingga dampak buruk perkembangan yang merugikan dapat ditanggulangi lebih dini.

D. Bentuk-bentuk Kejahatan Mayantara
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki. Di sisi lain, kemampuan para hacker dan cracker dalam “mengotak-atik” internet juga semakin andal untuk mengacaukan dan merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi bahkan menciptakan pula “jurus ampuh” untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar dialami para korban yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibody virus tidak mudah ditemukan oleh pembuat software komputer.

Wajar kejahatan mayantara akan menjadi momok baru yang menakutkan bagi setiap orang bahkan masyarakat internasional dewasa ini dan masa depan akibat kemajuan teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia, akan tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan cipta orang lain. Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellengence Services (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime. Pertama, Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Kedua, Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis. Ketiga, Political Hackers, yakni aktivis politik atau hactivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya. Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu. Keempat, Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan enerji. Kelima, Insiders (Internal) Hackers yang biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis. Contoh Departemen Perdagangan dan Perindustrian Inggris pernah mengumumkan bahwa tahun 1998 perusahaan di negeri itu menderita kerugian senilai 1,5 miliar poundsterling, akibat kelakuan musuh dalam “selimut” ini. Keenam, viruses.

Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail. Seperti “dunia kedokteran”, maka pada “dunia komputer” memang telah menciptakan jurus anti virus seperti Melissa 1999 atau Lovebug 2000 dan sebagainya, namun masih belum dapat berbuat banyak untuk membasmi semua jenis virus komputer yang terus berkembang dengan pesat.

Ketujuh, piracy. Pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan trend atau kecenderungan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan meraup keuntungan berlipat ganda. Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games), film dan lagu dapat kehilangan profit atau keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam bentuk CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya melalui video caset decoder (vcd), compact disc (cd), play station dan cassete recorder. Kedelapan, fraud adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumour yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah. Kesembilan, gambling. Perjudian di dunia mayantara semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobil. Dari kegiatan gambling ini, uang yang dihasilkan dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Kesepuluh, pornography and paeddophilia. Perkembangan dunia mayantara selain mendatangkan berbagai kemaslahatan bagi umat manusia dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah melahirkan dampak negatif berupa “dunia pornografi” yang mengkhawatirkan berbagai kalangan terhadap nilai-nilai etika, moral dan estetika. Melalui news group, chat rooms bahkan mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur, kegiatan hackers ini amat meresahkan bagi kalangan orang tua, agamawan dan masyarakat beradab. Kesebelas, cyber stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user bahkan secara paksa memperoleh identitas personal secara detail tentang calon para korbannya, akan tetapi kiriman ini sangat merepotkan dan menghabiskan waktu user untuk membersihkan halaman komputernya dari “sampah” tidak diundang ini. Para pemakai komputer hanya bisa menggerutu terhadap pelakunya. Duabelas, hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang/kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan. Ketigabelas, criminal communications. NCIS telah mendeteksi bahwa internet dijadikan sebagai alat yang andal dan moderen untuk melakukan kegiatan komunikasi antar gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan komunikasi antar “hooligan” di dunia sepakbola Inggris. Komunikasi lewat internet merupakan alat atau sarana yang cukup ampuh untuk melakukan kejahatan terorganisir.

Bagaimanakah dengan kasus kriminalitas atau modus operandi yang berbasiskan pada teknologi digital di Indonesia?. Beberapa kasus kejahatan mayantara yang terjadi dan ditangani oleh penegak hukum kepolisian lebih banyak bermotifkan pada masalah ekonomi antara lain pembobolan rekening bank yang dialami BNI Cabang New York (1987) dengan kerugian Rp. 30 miliar, Bank Danamon Jakarta (1990) sebanyak Rp. 372 miliar, Bank Panin Cabang Senayan, Jakarta (1995) sebanyak Rp. 4,2 miliar, Hongkong Bank di Jakarta (1996) sebanyak Rp. 96 miliar. Kasus penyadapan credit card pada beberapa daerah sempat marak pada tahun 2001 lalu. Bentuk-bentuk dari kejahatan mayantara lain bukan berarti tidak pernah terjadi di Indonesia, akan tetapi karena tidak dilaporkan oleh para korban pada pihak kepolisian, maka masalah ini tidak menonjol dan menjadi prioritas penegakan hukum. Keadaan demikian sebenarnya akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

E. Upaya Penanggulangan Kejahatan Mayantara
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan mayantara yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.

Di Inggris dan Jerman membentuk suatu institusi bersama yang ditugaskan untuk dapat menanggulangi masalah Cybercrime Investigation dengan nama National Criminal Intellegence Service (NCIS) yang bermarkas di London. Pada tahun 2001, Inggris meluncurkan suatu proyek yang diberi nama “Trawler Project” bersamaan dibentuknya National Hi-tech Crime Unit yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk cyber cops. Sementara itu, Amerika Serikat membentuk pula Computer Emergency Response Team (CERT) yang bermarkas di Pittsburg pada tahun 1990-an dan Federal Bureau Investigation (FBI) memiliki Computer Crime Squad di dalam menanggulangi kejahatan mayantara. Beberapa negara Asia lain ternyata telah maju selangkah dengan membentuk perangkat undang-undang teknologi informasi seperti The Computer Crime Act 1997 (Malaysia), The Computer Misuse Act 1998 (Singapura), dan The Information Technology Act 1999 (India), Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada di bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri.

Pembentukan unit kepolisian ini patut dipuji, namun amat disayangkan apabila unit ini bekerja tidak dilengkapi dengan perangkat legislasi anti cybercrime. Mengantisipasi kejahatan ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam Konsep KUHP Baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh Pusat Kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.
Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sedang melakukan suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam Konsep KUHP Baru. Artinya, Konsep KUHP Baru sebelumnya tidak memperluas pengertian-pengertian yang terkait dengan kegiatan di cyberspace sebagai delik baru.

Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh dalam Konsep KUHP Baru yang berkaitan dengan kegiatan cyberspace antara lain (1) dalam Buku I (ketentuan umum) dibuat ketentuan mengenai (a) pengertian “barang” (Pasal 174) yang di dalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atas jasa komputer. (b) pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. (c) pengertian “surat” (Pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya. (d) pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu oleh pelaku. (e) pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (f) pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer. (2) dalam Buku II memuat delik-delik baru yang berkaitan dengan kemajuan teknologi dengan harapan dapat menjaring kasus-kasus cybercrime antara lain (a) menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis (Pasal 263), (b) memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar atau merekam pembicaraan (Pasal 264), (c) merekam (memiliki) atau menyiarkan gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum (Pasal 266), (d) merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana atau prasarana pelayanan umum, seperti bangunan telekomunikasi atau komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh (Pasal 546), dan (e) pencucian uang (Pasal 641 – 642). Usaha yang dilakukan di atas adalah melalui regulasi undang-undang dengan menggunakan sarana penal, yakni memperluas pengaturan cyberspace dalam Konsep KUHP Baru dan membuat suatu RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspace. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah pengkajian lebih intensif terhadap masalah yang hendak dikriminalisasikan sebagai upaya penanggulangan kejahatan mayantara. Persyaratan pokok adalah kerugian korban yang signifikan dengan perbuatan pelaku. Ketentuan pidana harus dapat dioperasionalkan dan keyakinan bahwa tidak ada sarana lain yang betul-betul dapat mengatasinya. Meskipun hukum pidana merupakan sarana terakhir (ultimum remedium), tetapi hukum pidana bukanlah alat yang cukup ampuh untuk menanggulangi kejahatan mayantara karena penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana hanya pengobatan simptomatik sehingga dibutuhkan sarana lain yang bersifat non penal. Sarana non penal ini dapat dilakukan melalui saluran teknologi (techno-prevention) pada pendekatan budaya, karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat. Pendekatan budaya ini dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap setiap masalah cybercrime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya mengembangkan kode etik dan perilaku (code of behaviour and ethics) dalam pemakaian teknologi internet. Pendekatan non penal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum yang menggunakan sarana teknologi sebagai bentuk pencegahan kejahatan.